Fi’il Madli mabni ma’lum dan majhul, dan Hamzah washol serta ruang lingkupnya



Sobat khoir, sebelumnya kami telah posting artikel tentang Ilmu Shorof, yaituMasdardan Lafadz Yang Mustaq Dari Masdar. Berikut ini ilmu sorof. Bab Keenam yaituFi’il Madli mabni ma’lum dan majhul, dan Hamzah washol sertaruang lingkupnya. Harapan kami semoga bab ini dapat mempermudah pemahaman kami dan juga bagi pembaca semua. Namun sebelumnya kami mohon maaf bila dalam penyusunannya masih terdapat banyak kekurangan, karena kami juga masih dalam tahap belajar. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun senantiasa kami harapkan.


PEMBAHASAN
A.      Pengertian Fi’il Madli
اَلْفِعْلُ الْمَضِى هُوَ مَا دَلَّ عَلَى مَعْنَى فِى نَفْسِهِ مَقْرُنٍ بِالزَّمَانِ الْمَاضِي
Artinya: Fi’il Madli ialah kalimat yang menunjukkan makna yang bersamaan dengan masa yang telah lampau .”
Menurut sebagian ulama’ mendefinisikan fi’il madli sebagi berikut:
اَلْفِعْلُ الْمَضِى هُوَ مَا دَلَّ بِالوَضْعِ عَلَى حُصُولِ الشَّيْء قَبْلَ اْلإِخْبَارِ
Artinya: “Fi’il Madli ialah kalimat yang menunjukkan atas hasilnya suatu pekerjaan sebelum dikhabarkan secara wadlo’.”
Seperti contoh: كَتَبَ زَيْدٌ(zaid sudah menulis). Sebelum lafadz ini diungkapkan, pekerjaan menulis sudah berhasil/selesai.
Pengertian wadho’ disini ialah:
اَلْوَضْعُ هُوَ تَعْيِيْنُ الشَّيْئِ لَفْظًا اَوْ غَيْرَهُ لِدِلاَلَةِ شَيْئٍ اَخَرَ بِحَيْثُ يَدُلُّ عِنْدَ اْلإِطْلاَقِ عَلَيْهِ
Artinya: “wadho’ adalah menentukan, baik itu berupa lafadz atau yang lain untuk menunjukkan sesuatau yang lain, sekira lafadz atau yang lain itu ketika diucapkan langsung menunjukkan sesuatu yang lain tersebut.”
Atau sebagian ulama’ dalam kitab al Qowa’id as shorfiyah memberi definisi wadlo’ yaitu menjadikan suatu lafadz untuk menunjukkan makna.
1.      Hukum Fi’il Madli
Adapun hukum fi’il madli adalah mabni, dengan perincian sebagai berikut:
-          Mabni fathah. Secara mutlak, baik fi’il tsulasi, ruba’i mujarrod atau mazid, baik fi’il lazim atau muta’adi, baik binak shohih atau yang lain jika tidak bertemu dengan dlomir mutaharik rofi’. Contoh: ضَرَبَ، تَكَثَّرَ، اِسْتَغْفَرَ semua lafadz tersebut adalah fi’il madli dengan huruf akhir mabni (dibaca) fathah karena tidak bertemu dengan wawu jama’ atau dlomir mutaharik rofi’. Fathah terpilih sebagai mabni fi’il madli karena fathah adalah saudara sukun, karena fathah itu jus/bagian alif, sedangkan alif audara sukun (sama-sama mati).
-          Mabni dlommah. Hal ini jika bertemu dengan wawu jama’, contoh: نَصَرُوْاdalam lafadz tersebut mabni dlommah, karena dlommah satu jenis denga wawu, maka pantaslah jika satu jenis dukumpulkan dengan tunggal jenisnya.
-          Mabni sukun. Jika fi’il madli bertemu dengan domir mutaharik rofi’ (dlomir yang mahal fofa’ yang hidup seperti dlomir ta’ mutakalim, ta’ mukhottob atau lainnya), contoh: نَصَرْتُ lafadz ini adalah fi’il madli yang huruf akhirnya disukun sebab bertemu dlomir ta’ mutakalim. Adapun fi’il madli yang mabni sukun ketika bertemu dengan dlomir mutaharik rofi’, karena untuk menghindari empat huruf hidup berjajar yang dianggap berat.
2.      Pembagian Fi’il Madli ditinjau dari segi makna
Fi’il madli jika dilihat dari segi maknanya maka dibagi menjadi 2, yaitu:
-          Fi’il madli mabni ma’lum.
-          Fi’il madli mabni majhul/maf’ul.
Hal ini karna fi’il madli itu menunjukkan arti hadas (pekerjaan) yang membutuhkan pada musnad ilaih (lafadz yang disandari hukum) sedangkan dalam pennyandaran fi’il madzi terkadang disandarkan pada fa’il dan juga terkadang pada maf’ul.
3.      Pengertian Fi’il Madli Mabni Ma’lum
Para ulama’ memberi pengertian pada fi’il yag mabni ma’lum/fa’il dengan 2 pengertian, yakni:
-          مَاكَانَ اَوَّلُهُ مَفْتُوْحًا, yaitu: setiap fi’il madli yang huruf pertamanya dibaca fathah, contoh: نَصَرَ (menolong) pada lafadz ini huruf pertamanya yaitu nun berharokat fathah.
-          مَاكَانَ اَوَّلُهُ مُتَحَرِّكٍ مِنْهُ مَفْتُوْحًا, yaitu: setiap fi’il madli yang huruf pertamanya huruf yang berharokat (sekalipun bukan huruf awal) berupa harokat fathah, contoh:اِجْتَمَعَ pada lafadz ini huruf pertama yang berharokat yaitu ta’ berharokat fathah, di sini dianggap sebagai huruf pertama yang berharokat fathah karena fa’ fi’ilnya yang berupa jim disukun, sedangkan harokat yang berada pada hamzah washol yang berupa kasroh tidak dianggap, karena harokat hamzah wasol ketika di tengah kalimat digugurkan.

B.      Hamzah washol, pembagian dan hukumnya.
1.      Pengertian hamzah washol.
ثُبُتُهَا فِي اْلاِبْتِدَا قَدْ الْتُزِمَ    كَحَدْ فِيْهَا فِي دَرْجِهَا مَعَ الْكَلِمِ
Artinya: “Hamzah washol adalah hamzah yang tetap terbaca diawal (permulaan) kalimat, dan tidak terbaca jika berada di tengah-tengah kalimat ”
Contoh sebagai berikut:
a.      Dipermulaan kalimat اُنْصُرْ ظَالِمًا اَو مَظْلُوْمًا (tolonglah orang yang dholim atau didholim).
b.      Ditengah kalimat يَامُحَمَّدُ انْضُرْ وَانْصُرْ زَيْدًا  (wahai muhammad, lihat dan tolonglah zaid).
2.      Pembagian hamzah washol.
Hamzah washol itu terbagi menjadi dua bagian, yaitu:
a.      Sama’i, yakni hamzah washol yang hanya berada pada lafadznya.
-         Lafadz ال . Adapun hamzah washol dalam lafadz ال baik berupa الmausul, ma’rifah atau ال zaidah itu di baca fathah ialah karena banyak berlaku di kalangan orang arab, namun menurut imam Kholil hamzah nyaال itu adalah hamzah Qotho’ dan di buang nya berada di tengah kalimat itu karena banyak nya berlaku di kalangan orang arab yaitu bertujuan untuk menolak berat nya bacaan, sebagaimana ال adalah  ام  menurut lughot Yaman .
-          Lafadz ايمن . Lafadz ini khusus untuk Qosam (bersumpah) menurut Ulama’Basroh hamzah nya adalah hamzah wasohol, sedangkan menurur Ulama’ Kuffah adalah hamzah Qotho’ karena menurut Ulam’ Kuffah lafadzايمن adalah  jama’ dari lafadz يمين  sedang menurut imam Sibaweh dan Ulam’ Basroh  adalah isim mufrod dari lafadz يمن yang ber makna Barokah.
Adapun hamzah Washolnya  lafadz ايمن di baca fathah  karena lafadz ايمن               adalah  jama’ dari lafadz يمين , maka jika di lihat dari asl peletakan nya  hamzah adalah Qotho’ kemudian di jadikan hamzah karena  banyak berlaku , dengan demikian hamzah tersebut tidak boleh di kasroh karena melihat asal peletakan nya  dan di fathah nya hamzah Qotho’ pada asal itu karena berat nya hamzah Qotho’ dan fathah adl;ah lebih ringan nya harokat.
b.      Qiyasyi, yakni hamzah yang berada pada fi’il amar dari fi’il tsulatsi mujarrod yang ‘ain fi’il mudlorinya dibaca dlomah, contoh: اُكْتُبْ. Dan juga pada fi’il madli, masdar dan fi’il dari fi’il khumasi dan sudasi, contoh: اِسْتَغْفَرَ, اِسْتَغْفَارًا, اِسْتَغْفِرْ
3.      Hukum hamzah washol. Hamzah washol tersebut di atas hukumnya harus dibaca kasroh sebab melihat asal hamzah washol itu dari alif yang dihidupkan sedang menghidupkan huruf yang mati itu dengan harokat kasroh. Kecuali bila ‘ain fi’ilnya dlomah maka dibaca dlomah.

C.      Pengertian Fi’il Madli Mabni Majhul dan cara membuatnya.
1.      Pengertian Fi’il Madli Mabni Majhul
الْفِعْلُ الْمَجْهُوْلِ مَالَمْ يُذْكَرُ فَاعِلُهُ فِى الْكَلاَمِ بَلْ كَانَ مَحْذُوفًا لِغَرْضِ مِنْ اْلاَغْرَاضِ وَيَنُوْبُ عَنْ الْفَاعِلِ بَعْدَ حَذْفِهِ الْمَفْعُوْلِ بِهِ
Artinya: “Fi’il mabni majhul ialah kalimat yang tidak disebutkan fa’ilnya dalam kalam, tetapi fa’il tersebut dibuang karena ada tujuan tertentu dan setelah fa’il dibuang, maf’ul bih menggantikan kedudukan fa’il (dalam menyandarkan fi’il pada maf’ul).”
Contoh: سُرِقَ الْمَالُ asalnya سَرَقَ زَيْدٌ الْمَالَ fa’il yang berupa lafadz زَيْدٌ dibuang karena ada tujuan tertentu, kemudian maf’ul yang berupa lafadz الْمَالَ menggantikan kedudukan fa’il dan diberi hukumnya fa’il termasuk dibaca rofa’, kemudian fi’il dirubah bentuk (mabni maf’ul) untuk membedakan antara fa’il yang asli dan fa’il pengganti (naibul fa’il).
2.      Cara Membuat Fi’il Madli Mabni Majhul
Sesuai dengan ketentuan di atas, yakni setelah membuang fa’il serta maf’ul menggantikan tempat fa’il, maka terjadi keserupaan apakah fa’il itu yang asli atau pengganti fa’il (naibul fa’il), maka dari itu  untuk membedakannya fi’il tersebut dirubah bentuknya yang kemudian disebut fi’il mabni majhul, adapun cara membuatnya yaitu:
Untuk fi’il madli yang akan dibuat menjadi mabni majhul secara garis besar dengan ketentuan qoidah:
ضُمَّ اَوَّلُهُ وَكُسِرَ مَ قَبْلَ اْلاَخِيْرِ
Artinya: “Huruf pertama dibaca dlomah dan huruf sebelum akhir dibaca kasroh”
Dengan ketentuan sebagai berikut:
a.      Fi’il tsulatsi dan ruba’i. Fi’il tsulatsi dan ruba’i ini jika akan dibuat menjadi mabni majhul, maka caranya adalah dengan membaca dlommah huruf pertama dan membaca kasroh huruf sebelum akhir, contoh: نُصِرَ - نَصَرَ - فَعَلَ(ditolong), دُخْرِجَ - دَخْرَجَ - فَعْلَلَ (digulingkan), اُكْرِمَ - اَكْرَمَ - اَفْعَلَ (dimuliakan). Kecuali jika berupa fi’il tsulatsi mujarrod dari fi’il binak mu’tal ‘ain baik yang berupa wawu atau ya’, maka ketika akan dibuat menjadi mabni majhul maka fi’ilnya boleh dibaca tiga wajah, yaitu:
-          Murni dibaca kasroh, ini merupakan lughot yang paling fasyih karena tidak ada unsur berat sama sekali, contoh: ‘ain fi’il berupa wawu seperti lafadz yang قِيْلَ asalnya قُوِلَ harokat wawu berupa kasroh dipindah pada huruf sebelumnya, maka menjadi قِوْلَ kemudian wawu diganti ya’ karena wawu tadi mati dan huruf sebelumnya kasroh, maka menjadi قِيْلَ. ‘ain fi’il berupa ya’ seperti lafadz yang بِيْعَ asalnya بُيِعَ harokat ya’ berupa kasroh dipindah pada huruf sebelumnya, maka menjadi بِيْعَ
-          Murni dibaca dlommah, ini merupaka lughot yang lemah. Menurut bahasa bani dubair dan bani fuq’as yang merupakan paling fasyihnya bani ‘asad, dan termasuk lughot yang paling lemah karena beratnya dlomah berkumpul dengan wawu, contoh: قُوْلَ dan  بُوْعَ
-          Dibaca isymam, yaitu mengucapkan fa’ fi’il dengan harokat antara dlomah dan kasroh, ini merupakan lughot yang fasyih karena masih terhitung ringan akan tetapi bukan yang afshoh (paling fasyih) dikarenakan masih ada isymam. Sedangkan pengucapan harokat antara dlomah dan kasroh tidak bisa tampak dalam tulisan, tetapi bisa wujud dalam ucapan. Menurut imam alawi caranya adalah mengucapkan juz dari harokat kasroh yang banyak dan suaranya murni suara ya’, contoh: قِيْلَ dan  بِيْعَ
b.      Fi’il madli yang diawali dengan ta’ tambahan, jika akan dibuat menjadi mabni majhul, maka huruf pertama dan keduan dibaca dlomah, dan huruf sebelum akhir dibaca kasroh, contoh: تُكُسِّرَ - تَكَسَّرَ - تَفَعَلَتُبُوْعِدَ - تَبَاعَدَ - تَفَاعَلَ.
c.       Fi’il yang dimulai hamzah washol,  jika akan dibuat menjadi mabni majhul, maka huruf yang pertama dan yang ketiga dibaca dlomah serta huruf sebelum akhir dibaca kasroh, contoh: اُمْتُحِنَ - اِمْتَحَنَ - اِفْتَعَلَاُنْكُسِرَ - اِنْكَسَرَ - اِنْفَعَلَاُسْتُحْلِى - اِسْتَحْلَى - اِسْتَفْعَلَ.
SUMBER
Anwar, Moch., Ilmu Sharaf / KH. Moch. Anwar, Bandung: Sinar Biru Algensindo, 1996
Midkhol Syanwani al roziah, Al-maqoshid ash-shorfiyyah, Jombang: Darul Hikmah 2009
Hamid  Abdul Manaf, Pengantar Ilmu Shorof, Nganjuk: Fathul Mubtadiin, 1993
Bahauddin Syech A, Syarah Ibnu ‘Aqil
DISUSUN OLEH:
Sarwono, dkk. PBA Madin INSURI Ponorogo